Posted by: salafy on: Maret 17, 2008
Penasehat pada Kementerian Keadilan Kerajaan Arab Saudi Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan tak memasalahkan munculnya ide agar ada dan dilantik seorang mufti wanita di wilayah Kerajaan Arab Saudi itu. Sebab, menurut Ubaikan, dalam Islam tak dibedakan antara laki-laki dan wanita, termasuk dalam kesempatan menjadi mufti.
“Ilmu agama itu tidak hanya dimonopoli kalangan laki-laki saja. Bahkan wanita juga bisa menekuninya. Sayyidatina Aisyah berfatwa untuk kalangan sahabat. Siapa pun yang memiliki ilmu dan menguasai fikih bisa menyampaikan fatwa, yang tidak hanya dikhususkan untuk kalangan laki-laki,” katanya.
Hal ini dinyatakan Ubaikan menjawab pertanyaan sejumlah tokoh wanita yang menghendaki adanya mufti wanita dalam menjawab persoalan-persoalan seputar wanita. “Banyak wanita yang tak berani bertanya tentang masalah agama yang terkait dengan kewanitaan karena malu dan hambatan lainnya,” kata Haifa Kharbus, seorang dosen fakultas Syariah pada sebuah universitas di Arab Saudi.
“Padahal di Arab Saudi ini banyak kalangan wanita yang memiliki kemampuan berfatwa, yang memiliki kedalamana ilmu pengetahuan agama yang kecakapannya tidak diragukan kagi,” kata Haifa. “Kami butuh wanita yang tahu masalah kami, bukan lak-laki yang pengetahuannya tentang wanita sangat minim,” katanya, seperti dikutip harian Al-Watan edisi 22 Februari lalu.
Tapi, menurut Dr. Ulfat Abdul Mun’im, seorang wanita dosen Fakultas Syariah pada Universitas Thaif, Arab Saudi, yang dibutuhkan kalangan wanita sekarang ini adalah munculnya seorang wanita yang memahami fikih kewanitaan secara mendalam. “Kami belum butuh seorang mufti wanita,” katanya. “Bagaimana mungkin wanita menjadi mufti jika kesaksiannya saja dinilai separo dari laki-laki. Jika saja wanita boleh menjadi mufti, maka Aisyah lah yang menjadi mufti pertama. Aisyah hanya diakui sebagai muballigah saja, bukan mufti wanita,” katanya.
‘Yang kita harapkan adalah seorang wanita yang mendalami dan ahli fikih. Hal ini sudah ditampakkan dalam sejarah dengan munculnya fikih Ummu Salmah yang membahas panjang lebar hukum keluarga (ahwalusy syakhshiyyah),” katanya. Pula, kesibukan wanita tak memungkikan wanita menjadi mufti. “Saya hanya berharap munculnya ahli fikih dari kalangan wanita, bukan mufti,” katanya.
Namun, betapa pun, kalangan wanita Arab Saudi menuntut adanya sebuah wadah yang diawaki kalangan wanita yang memahami dan mendalami fikih untuk bisa menjawab tuntas masalah wanita yang dikemukakan kalangan mereka sendiri. Memang, menurut Fawziyah Al-Utaybi, seorang ibu rumah tangga, dengan adanya ahli agama wanita –apapun namanya, bisa saja mufti wanita—akan membuat wanita tidak segan datang untuk bertanya hal-hal yang terkait dengan rahasia wanita. (Musthafa Helmy / informasihaji.com).
KOMENTAR TERBARU