RSS

Masalah Ushul dan Furu

07 Sep

pexels-photo-1002654.jpeg

BANYAK terjadi perpecahan di kalangan kita dikarenakan ketidaktahuan membedakan antara perkara ushul dan furu’. Akibatnya begitu mudah menyesatkan dan membid’ahkan. Ini tentunya bisa membawa perpecahan umat dan menimbulkan fitnah yang keji. Oleh karenanya kita kaum Aswaja hendaknya memahami persoalan ini, agar tidak ikut-ikutan bersikap seperti kelompok lain yang gemar mengobral celaan terhadap orang di luar madzhab/kelompoknya.

Ushul artinya perkara pokok atau utama sedangkan furu’ artinya perkara cabang atau rincian dari hal ushul tadi.

Dalam beragama, perkara ushul tidak boleh berbeda sedangkan perkara furu’ rincian agama boleh saja berbeda sesuai dengan argumen masing-masing yang dilandasi oleh dalil-dalil yang kuat.

Misalnya, soal Ushul mengenai keimanan kita, maka rukun iman tidak boleh berbeda, namun dalam perkara-perkara fiqih yang di dalamnya kadang ulama berbeda pemahaman, maka kita harus rela bertoleransi saling menghargai antar madzhab.

Demikianlah gambaran secara umum bagaimana kedudukan Ushul dan Furu’

Namun kadang banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengetahui bahwa di dalam perkara Ushul itu ada furu’ nya dan di dalam perkara furu juga ada ushul nya.

Maksudnya?

Begini… Contoh Perkara Ushul adalah wajibnya kita beriman kepada Allah dengan segala nama dan sifat kesempurnaanNya. Namun perkara ushul (iman kepada adanya Allah) ini pun ada furu’ nya yang kadang diperselisihkan oleh ulama salaf. Misalnya saat menanggapi ayat-ayat mutasyabihat tentang Allah, ada yang mengartikan secara tekstual dan ada yang secara takwil (kiasan). Demikian pula dalam meyakini keberadaan Allah Yang Maha Tinggi dan kalimat-kalimat dalam dalil yang menjelaskan arah dan posisi Allah, misalnya Allah di Atas. Ada ulama yang mengartikannya dengan makna bahasa sesuai arti katanya dan ada yang mentakwilkan (mengalihkan) ke makna kiasan demi menghindari ‘penyerupaan’ Allah dengan mahluk.

Solah perkara furu yang juga memiliki ushul, misalnya perkara shalat. Shalat meskipun hanya persoalan fiqih bukan persoalan ushul seperti rukun iman, namun di dalamnya ada hal-hal pokok (ushul) yang kita tak boleh berbeda.

Soal rakaat dan waktu shalat contohnya, itu adalah perkara ushul. Sehingga kita tak boleh berbeda. Rokaat shalat subuh adalah 2 dan waktunya adalah dimulai saat terbit fajar shadiq, itu merupakan hal yang pasti dan menjadi perkara ushul. Namun kemidian soal apakah berqunut atau tidak, atau bacaan basmalah dalam alfatihahnya harus dinyaringkan (zahar) ataulah dipelankan (sir) saat membacanya? Nah utu adalah furu’

Jadi, sebagai penuntut ilmu, selain mengetahui ilmu tetang perkara halal dan haram kita juga harus memahami masalah ushul (pokoj) dan furu (cabang) sehingga bisa menyikapi perbedaan secara proporsional.

Dengan pemahaman ini diharapkan kita bisa lebih bijaksana dalam menyikapi ikhtilaf ulama. Kita jadi faham, mana perbedaan yang bisa diterima karena masih wilayah ijtihad furu’iyah dan mana yang tak bisa diterima karena menyangkut hal prinsip ushuliyah.

Wallahu a’lam.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 7 September 2016 inci Fiqih Syari'ah

 

Komentar ditutup.